Dr. M. Hatta Roma Tampubolon, SH, MH.
Sinopsis:
Transformasi hukum terhadap mediasi dan pengelolaan konflik dalam konteks keberlanjutan dan inklusi merupakan pendekatan yang perlu diubah untuk memastikan bahwa segala kebutuhan para pihak yang terlibat dapat terpenuhi, termasuk masyarakat sipil, kelompok minoritas, dan lingkungan hidup. Perubahan ini diwujudkan dengan memperluas ruang lingkup hukum mediasi dan pengelolaan konflik yang mencakup pengembangan metode dan pendekatan, teknologi, serta prinsip penyelesaian sengketa, yang akan meningkatkan efisiensi, fleksibilitas, dan kemudahan penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa terkait sumber daya alam di Indonesia yang diselesaikan secara alternatif di luar pengadilan berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif.
Namun terdapat beberapa kondisi tidak ideal bagi masyarakat adat apabila model penyelesaian sengketa arbitrase, mediasi, negosiasi, dan konsiliasi dipaksakan berlakunya kepada mereka. Kearifan masyarakat hukum adat yang mengimplementasikan falsafah adat dan prinsip-prinsip sebagai turunannya dalam peradilan adat, merupakan landasan kuat alasan diterimanya peradilan adat sebagai bagian dari penyelesaian sengketa sumber daya alam di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui jalur litigasi dan non litigasi dengan mengacu sebab akibat pada hak-hak masyarakat yang dirugikan sebagai pihak penggugat akibat adanya suatu kegiatan industri ataupun eksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan kualitas dan kelestarian lingkungan sekitarnya.
Untuk Pemesanan Hubungi Nomor: +62822-5922-2424 (Whatsapp)
RANO TADULAKO Pembangunan Embung Pendidikan Universitas Tadulako
Prof. Dr. Ir. I Wayan Sutapa, M.Eng., IPM., APEC., Eng. dkkSinopsisRano Tadulako adalah embung yang dibangun untuk mengatur dan menampung suplai aliran air hujan serta untuk meningkatkan kualitas air pada…