LPH-LPPM Universitas Tadulako

VISI :

“LPH-LPPM Universitas Tadulako unggul, inovatif dan terpercaya dalam pemeriksaan audit sistem jaminan produk halal dan implementasinya di Sulawesi Tengah berbasis IPTEKS dan berwawasan lingkungan hidup”

MISI :

  1. Menerapkan dan mendokumentasikan proses pemeriksaaan Audit Produk Halal di Sulawesi Tengah berdasarkan sistem mutu SNI ISO 17065:2012
  2. Menerapkan sistem jaminan produk halal dengan metode pendekatan IPTEKS yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan syariah.
  3. Mengembangkan kerjasama dengan pihak lain terkait dengan sistem jaminan produk halal.

PROFIL LPH

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah mengamanatkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Tujuan jaminan penyelenggaraan produk halal yaitu untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Dalam mendukung Undang-Undang Jaminan Produk Halal, LPH-LPPM Universitas Tadulako, telah terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)-Kementrian Agama RI dengan Nomor akreditasi A0075/TIM-AK/LPH-LHLN/RK.01.01/04/2024. sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan kualifikasi sebagai LPH pratama golongan 2, dengan fokus pada sertifikasi produk makanan dan minuman dan jasa penyembelihan dari para pelaku usaha di Sulawesi Tengah pada khususnya, dan Indonesia pada umumnya.

Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Tadulako merupakan salah satu pusat pengembangan (Pusbang) di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Tadulako berdasarkan SK pendirian nomor 1617/UN28/KL/2021. Pengelola Lembaga Pemeriksa Halal-LPPM Universitas Tadulako terdiri dari 1 orang ketua, 1 orang sekretaris, 4 orang anggota, dan 2 orang adminstrasi, dan didukung oleh 6 orang tenaga auditor halal dan 1 orang SDM syariah berdasarkan SK Rektor Universitas Tadulako nomor 8324/UN28/KP/2021. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)-LPPM Universitas Tadulako berkantor di Laboratorium Terpadu. Dalam melakukan pengujian produk halal, Lembaga pemeriksa halal-LPPM Universitas Tadulako didukung oleh laboratorium terpadu dan laboratorium dalam lingkup Universitas Tadulako.

Gambar 1. Laboratorium Terpadu UNTAD, tempat kantor LPH-LPPM Untad berada

Gambar 2. Kantor LPH-LPPM Universitas Tadulako

Gambar 3. Unit Laboratorium dalam Laboratorium Terpadu

  • Related Posts

    Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Tadulako (UNTAD) dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palu

    Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Tadulako (Untad) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Palu, Senin (3/6/2024). Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan…

    Pembekalan Mahasiswa KKN Tematik PADUNGKU Tahun 2024

    Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah salah satu program perguruan tinggi yang dijalankan oleh mahasiswa. Dalam KKN, para mahasiswa diberikan tanggung jawab dan kewajiban untuk menyelesaikan suatu permasalahan di wilayah tertentu. Lembaga…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Tadulako (UNTAD) dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palu

    PENGUMUMAN PPM DANA DIPA TAHUN 2024

    DIVERSIFIKASI PRODUK CRUDE PALM OIL

    Pengembangan Sumber Daya Air

    Prosiding Seminar Nasional Keteknikan “SemaTek 2023”

    Pembekalan Mahasiswa KKN Tematik PADUNGKU Tahun 2024