Klasterisasi Perguruan Tinggi Tahun 2024
Klasterisasi perguruan tinggi tahun 2024 didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA dalam periode 2020–2022. Data yang diperhitungkan merupakan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) perguruan tinggi, meliputi:
- Penulis (author)
- Afiliasi (affiliation)
- Artikel (article)
- Penelitian (research)
- Pengabdian kepada masyarakat (community service)
- Kekayaan intelektual (intellectual property rights)
- Buku (book)
Klasterisasi ini bukan merupakan pemeringkatan, melainkan pengelompokan perguruan tinggi sesuai kualifikasi kinerja. Tujuannya adalah sebagai dasar penyusunan peta jalan riset dan rencana strategis, serta sebagai landasan dalam penentuan kewenangan pengelolaan penelitian dan pengabdian masyarakat di perguruan tinggi.
Metode klasterisasi ini diharapkan dapat:
- Mengidentifikasi dan mengukur kinerja perguruan tinggi.
- Mengelompokkan perguruan tinggi berdasarkan kualifikasi.
- Mengakselerasi kinerja melalui skema kolaborasi lintas klaster.
- Meningkatkan kualitas penelitian dan pengabdian masyarakat.
Daftar perguruan tinggi dalam lampiran klaster diurutkan secara alfabetis dan tidak menunjukkan urutan skor maupun peringkat. Perguruan tinggi yang tidak tercantum termasuk dalam Klaster Binaan (Prakualifikasi).
Hasil pengukuran kinerja untuk klasterisasi perguruan tinggi tahun 2024 dapat diakses melalui:
Sehubungan dengan itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat menyampaikan apresiasi kepada seluruh perguruan tinggi atas capaian kinerja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Diharapkan, capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas dan kontribusi dalam riset serta pengabdian kepada masyarakat.
Sumber: Surat Nomor 1639/E5/AL.04/2023 tentang Pengumuman Klasterisasi Perguruan Tinggi Tahun 2024, tanggal 30 Desember 2023.